KPK Dapat Info Ada Dewas KPK Gadungan, Minta Warga Waspada

By M Hanafi Aryan 2022-07-15 13:41
Ilustrasi KPK
cover
Jakarta -

KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang mengaku sebagai pegawai dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK mengatakan ada pihak yang melakukan upaya penipuan dengan modus mengaku sebagai bagian dari KPK.

"KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Ali mengatakan pegawai KPK gadungan itu memalsukan sejumlah dokumen berlogo KPK. Dia mengatakan pegawai KPK gadungan itu juga membuat kartu identitas palsu dan seragam palsu berlogo KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pihak 'KPK Gadungan' tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK," ujarnya.

Inspektur KPK , Subroto, menjelaskan KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK gadungan itu disebut melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," ujarnya.

KPK mengajak masyarakat dapat melaporkan kejadian ke KPK atau ke polisi bila menemukan pihak KPK Gadungan itu. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.

Subroto menjelaskan prosedur kegiatan operasional KPK. Dia menyebut KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yang jelas, yakni:

1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;

2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;

3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;

4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;

5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;

6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;

7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;

8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis); dan

9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Simak juga 'Ketua Komisi III Minta Dugaan Gratifikasi Tetap Diusut Meski Lili Pintauli Mundur':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Berita Tren
Kenaikan Harga Komoditas Bikin Milenial Susah Punya Rumah? Ini Kata BTN 2022-07-14 18:40
Totok Mengamuk Hingga Membunuh Neneknya, Warga Menduga Sakit Gangguan Jiwa Pelaku Kambuh 2022-07-15 13:41
Harga Terbaru Tiket Museum Nasional, Berlaku Mulai 16 Juli 2022-07-15 13:41
2 Pendamping PKH di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Bantuan, Berperan Pegang 300 Buku Tabungan Penerima 2022-07-14 18:40
Cetak Akta Kelahiran Online, Cara Mudah dan Terbaru 2022 2022-07-15 13:41
Desak Pimpinan Polri Usut Intimidasi Wartawan, Komite Keselamatan Jurnalis : Ada Upaya Melawan Hukum 2022-07-15 13:41
Pakai Seragam SMA, Yuni Shara Dimarahi Krisdayanti karena Rok Kependekan 2022-07-15 13:41
Simak Promo Alfamart untuk Minyak Goreng 2022-07-15 13:41
Perkosa Pemandu Lagu di Rumah Karaoke Secara Bergilir, 3 Warga Malang Ditangkap 2022-07-14 18:40
Profil Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua Tim Khusus Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo 2022-07-14 18:40